Seseorang diinfus dengan tujuan agar ia memperoleh makanan, meskipun bentuknya hanya seperti air, tapi kandungan infus dapat membuat orang sakit merasa tidak lapar dan tidak lemas. Meskipun sama memasukkan cairan ke dalam tubuh, tapi fungsi suntik berbeda. Suntikan berfungsi untuk memberi obat kepada seseorag yang sedang sakit, dan sifatnya menyembuhkan.
Dapat disimpulkan bahwa suntik tidak membatalkan puasa. Karena proses masuknya obat tidak melalui lubang tubuh yang terbuka (mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung), tetapi melalui kulit dengan jarum. Suntik pun tidak menghilangkan lapar dan dahaga, jadi diperbolehkan melanjutkan puasa meski disuntik.
Sedangkan untuk infus, menurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam fatawi Mu'asirah, 324, adalah penemuan baru dan tidak ada keterangan hukumnya di hadits. Oleh karena itu, ada beberapa anggapan mengenai infus ini. Ada yang menganggap tidak batal dan ada yang menganggap batal.
Dr. Yusuf sendiri cenderung beranggapan bahwa infus tidak membatalkan puasa, tapi lebih baik dihindari. Karena meskipun tidak mengenyangkan, tapi cukup menjadikan tubuh relatif segar. Jika dilihat dari proses masuknya infus ke dalam tubuh, infus tidak membatalkan puasa karena dimasukkan tidak melalui lubang yang terbuka di tubuh.
Sedangkan pendapat yang tidak memperbolehkan infus ketika puasa beralasan bahwa infus berpotensi menyegarkan badan dan menghilangkan lapar serta dahaga. Untuk masalah yang belum jelas seperti ini dan ada keragu-raguan, lebih baik meninggalkannya.
Wallahu a'lam bishawab.
0 Response to "Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa?"
Post a Comment